PERMODELAN PENYULUHAN DALAM RANGKA PEMBUDAYAAN DAN PELESTARIAN HAK INDIKASI GEOGRAFIS BUDAYA TRADISIONAL JAMU MADURA (Muh Fakhry, Gatot Poernomo, Andrie Kisroh Sunyigono, 2007)
Indonesia dianugerahi kekayaan keanekaragaman hayati dengan memiliki lebih dari 30.000 spesies tanaman dan 940 spesies di antaranya diketahui berkhasiat sebagai obat (Puslitbangtri, 1992). Namun kekayaaan tradisional tersebut banyak dimanfaatkan oleh Industri jamu skala besar. Pemanfaatan pengetahuan tradisional di bidang obat-obatan di Indonesia oleh industri jamu mencapai sekitar Rp 3 triliun. Bukan itu saja, bahkan menurut Agus mengutip website European Patent Office, sebanyak 37 genetic resources dan traditional knowledge Indonesia telah dipatenkan oleh perusahaan farmasi dan kosmetika Jepang di Eropa.
Di dalam negeri sendiri, industri jamu tradisional mengalami berbagai kendala. Jamu dan kothekaan Madura sebagai salah satu karya intelektual tradisional Nusantara yang terkenal kesegala penjuru dunia. terancam dengan adanya tuntutan sertifikasi HAKI. Padahal tuntutan tersebut sulit dipenuhi mengingat rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingya perlindungan terhadap kekayaan intelektual.
Terdapat tiga metode yang digunakan, yakni : (1) Pertanyaan terstruktur (quesioner) (2) Tehnik Participatory Rural Apraisal dan (3) Tehnik Participatory Etnocultural Apraisal.
Kesimpulan penelitian tahun-1 adalah: (a) Masyarakat dilokasi penelitian (Desa Bragung, Dundang, Katawang Laok, Penanggungan dan Guluk-Guluk) telah mempunyai kesadaran untuk melestarikan tanaman obat keluarga (dimulai tahun 2001). Namun belum mengarah ke upaya mendapatkan hak indikasi geografis, (b) Kesadaran masyarakat akan manfaat dari tanaman obat keluarga cukup tinggi dan hingga saat ini mereka masih menggunakan kemampuan tersebut untuk melakukan tindakan prefentif dan kuratif baik untuk keluarganya sendiri maupun untuk orang lain, (c) Model penyuluhan yang sesuai dalam pelestarian budaya tradisional jamu madura adalah partisipatif dengan melibatkan kontak swadaya yang berasal dari pengurus/anggota KSM yang sudah ada dan mempunyai pengetahuan lebih baik.
Saran penelitian ini adalah: (a) Perlu adanya kelembagaan yang kuat (kelompok swadaya masyarakat) sebagai wadah untuk menuju tercapainya Hak Indikasi Geografis (IG), (b) Tahapan dalam model penyuluhan harus jelas, rinci dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat secara mandiri dan (c) Fasilitasi dari pihak luar sangat diperlukan untuk menstimulus tumbuhnya IG Jamu Madura
(Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Bangkalan - Madura)