MODEL PENGUATAN EKONOMI MASYARAKAT DI SEKITAR BENDUNGAN NIPAH KABUPATEN SAMPANG-MADURA DENGAN POLA GRAMEEN BANK (Andrie Kisroh Sunyigono, Eni Sri Rahayuningsih, Mutmainnah, 2008)
Penelitian tentang model penguatan ekonomi masyarakat di sekitar Bendungan Nipah sangat penting karena Tingkat pendapatan petani di desa-desa Kawasan Bendungan Nipah sangat rendah berkisar antara Rp. 1.645.000 per tahun. Sehingga hampir semua pendapatan digunakan untuk keperluan konsumsi. Sebagian digunakan untuk modal usaha, itupun hanya digunakan untuk kebutuhan usaha pada saat itu saja tidak ada upaya terhadap pengembangan aktifitas usahanya. Sebagian besar petani tidak dapat menabung, karena pendapatannya habis untuk kegiatan konsumsi dan usaha. Sebagian kecil ada yang menabung dalam bentuk ternak (terutama sapi) dan perhiasan (emas). Akibatnya kurang adanya kegiatan mobilisasi dana yang berasal dari masyarakat. Aktifitas usaha masyarakat disekitar Bendungan Nipah masih homogen dan berskala kecil bahkan subsisten. Hampir 90% sektor usaha tergantung pada sektor pertanian. Dengan mulai dioperasikannya Bendungan Nipah yang membutuhkan lahan relatif luas maka banyak petani yang terancam kehilangan mata pencaharian.
Secara umum terdapat beberapa metode yang digunakana dalam penelitian ini. Metode yang digunakan adalah Terdapat tiga metode yang digunakan, yakni : (1) wawancara semi terstruktur dan terjadwal, (2) observasi dengan pemandu dan (3) PRA (4) Studi Literatur
Kesimpulan penelitian tahun-2 adalah: (a) Kelembagaan keuangan mikro di lokasi penelitian masih belum berkembang dengan baik. Terdapat beberapa jenis kelembagaan keuangan lokal yaitu LKM formal (bank dan koperasi), LKM Non Formal (UPK PNPM dan Pokus Peternakan) dan LKM Informal (arisan, rentenir, tengkulak, ”Otok-otok” dan ”Remoh”) (b) Format kelembagaan keuangan mikro yang diharapkan masyarakat adalah: a) lebih memperhatikan aspek sosio kultural dibandingan komersial; b) prosedur dan persyaratan yang mudah dan cepat; c) menggunakan sistem tanggung renteng atau bergulir, d) prinsip bagi hasil/syariah lebih diutamakan dibandingkan prinsip ”bunga”. dan (c) Terdapat beberapa tata aturan non formal yang disepakati masyarakat dalam kelembagaan ekonomi lokal. Diantaranya adalah ada kesepakatan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan prinsip saling menguntungkan bukan menetapkan bunga pinjaman diawal, sistem “otok-otok” dan “remoh” yang lebih bernuansa sosio kultural dibandingkan komersial.
Saran penelitian ini adalah: (a) Perlu adanya strategi yang holistik dan komprehensif dalam mengembangan kualitas sumberdaya manusia yang mengelola lembaga keuangan mikro, (b) Perlu ditingkatkan jalinan kerjasama yang sinergis antara Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Perbankan. (c) Perlu dilakukan upaya meningkatkan infrastruktur pendukung Lembaga Keuangan Mikro, seperti teknologi, sistem dan kelembagaan.
(Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo)
Selengkapnya:
http://sunyigono.files.wordpress.com/2010/12/phb_grameen_08_full.doc
http://www.ziddu.com/download/13134834/PHB_Grameen_08_full.doc.html
0 komentar :
Post a Comment